MAKALAH
TATA CARA PENDIRIAN SEBUAH
PERSEROAN TERBATAS
(PT. BANK NEGARA INDONESIA TBK)
PERSEROAN TERBATAS
(PT. BANK NEGARA INDONESIA TBK)
Dosen Pengampu : Ibu Rumby Chayati
Disusun
Oleh :
Bima
Bramasta (2014-20-025)
Ernando
Shiepant (2014-20-065)
Putri
Saesa Jati (2014-20-135)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
TAHUN 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur
kita panjatkan kepada Allah SWT, serta sholawat dan
salam kepada Rasulullah Nabi Muhammad SAW. Atas berkat limpahan rahmat-Nya
penyusun mampu menyelesaikan makalah yang berjudul “TATA
CARA PENDIRIAN SEBUAH PERSEROAN TERBATAS (PT. BANK NEGARA INDONESIA TBK)”.
Penulisan ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Hukum Perusahaan. Atas dukungan moral yang telah diberikan dalam penyusunan
makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada Ibu Rumby
Chayati selaku dosen pengajar yang telah memberikan materi pendukung, masukan
serta dorongan kepada penulis, sehingga makalah ini dapat selesai dengan baik.
Semoga makalah ini dapat
bermanfaat untuk memberikan penjelasan secara jelas kepada pembaca. Tentunya
penulis menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kepada Dosen
Pengajar kami minta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah kami di masa yang akan datang.
Kudus, 7 November 2015
Penulis,
RINGKASAN ANALISA
PT Bank Negara Indonesia Tbk
adalah bank BUMN yang
melakukan layanan komersial dan
konsumer banking. Produk dan jasa
perusahaan meliputi: individu,
bisnis, syariah, mikro,
perbankan, dan fitur
online. Dasar hukum
dari pembentukan PT Bank Negara Indonesia Tbk tertuang dalam Undang-Undang No.
17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946.
Adapun mengenai struktur organisasi dari PT Bank Negara Indonesia Tbk,
terdiri dari fungsi pengawasan yaitu Komisioner para pemegang saham yang mana
komisaris utamanya adalah Rizal Ramli dan fungsi penyelenggara yaitu Direksi
Perusahaan yang mana direktur utamanya adalah Achmad Baiquni.
Selanjutnya mengenai proses
pendirian suatu Perseroan Terbatas Bank Negara Indonesia Tbk yang secara garis
besar meliputi; Permohonan
Pengajuan Nama PT, Pembuatan Akta Pendirian PT, Pembuatan Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP), Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Pengesahan Anggaran Dasar Perseoran, Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Pengumuman di Berita Acara
Negara Republik Indonesia (BNRI). Lalu dalam PT BNI Tbk ini sendiri pengaturan sumber kepemilikan
modalnya berasal dari saham, dimana 60% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia dan 40% lainnya dimiliki masing-masing oleh individu
para pemegang saham.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Secara umum Perseroan Terbatas (PT)
yang dalam bahasa
Belanda disebut Naamloze Vennootschap adalah suatu badan hukum untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham. Perseroan Terbatas ini dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan cara
mendapatkan modal, yaitu Perseroan Tertutup dan Perseroan
Terbuka.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
1.2.Rumusan Masalah
Adapun
dalam pembahasan makalah ini, penulis akan membahas mengenai :
1. Bagaimana tata cara pendirian sebuah Perseroan
Terbatas yang dalam hal ini PT BNI Tbk ?
1.3. Tujuan Penulisan
Dalam
penulisan makalah ini, adapun tujuan penulisannya sebagai berikut :
1. Untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai adanya tata cara
pendirian sebuah Perseroan Terbatas.
2. Untuk memenuhi pengumpulan tugas dalam mata kuliah Hukum Perusahaan.
1.4. Manfaat Penulisan
Dalam
penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat, yaitu :
1. Mahasiswa
menjadi mengerti mengenai PT secara umum.
2. Mahasiswa
dapat memahami tentang tata cara pendirian sebuah Perseroan Terbatas.
BAB II
PEMBAHASAN
Perseoran Terbatas (PT) adalah badan hukum
yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun
2007.
Berdasarkan pengertian tersebut, tentunya setiap orang diperbolehkan
untuk mendirikan PT, asalkan memenuhi persyaratan yang terdapat dalam UU
tersebut. Berikut ini adalah tata cara mendirikan PT yang dibedakan menjadi
dua, yaitu sebelum pendirian sebuah PT dan sesudah pendirian sebuah PT yang
sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007.
A. Sebelum Pendiran PT
1. Tahap
Penyusunan Pendiri Perseroan
·
Penyusunan Para Pendiri Perseroan dengan
ketentuan seperti dibawah ini;
Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
·
Pendiri harus Warga Negara Indonesia
kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman
Modal Asing (PMA).
·
Para pendiri juga dapat diangkat sebagai
salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota
Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat
menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
Didalam
PT Bank Negara Indonesia Tbk sendiri terdapat struktur kepengurusan baik dari
Dewan Komisaris maupun Dewan Direksi, yaitu :
§ Dewan Komisaris
-
Komisaris
Utama : Rizal Ramli
-
Wakil
Komisaris Utama : Pradjoto
-
Komisaris
Independen : Anny Ratnawati
-
Komisaris
Independen : Jos Luhukay
-
Komisaris : Pataniari Siahaan
-
Komisaris
Independen : Zulkifli Zaini
-
Komisaris
Independen : Daniel T. Sparringa
-
Komisaris : Kiagus Ahmad
Badarrudin
-
Komisaris : Revrisond Baswir
§ Dewan Direksi
-
Direktur
Utama : Achmad Baiquni
-
Wakil
Direktur Utama : Suprajarto
-
Direktur : Rico Rizal
Budidarmo
-
Direktur : Herry Sidharta
-
Direktur : Adi
Sulistyowati
-
Direktur : Bob Tyasika
Ananta
-
Direktur : Anggoro Eko
Cahyo
-
Direktur : Imam Budi
Sarjito
-
Direktur : Sutanto
2. Tahap Permohonan Pengajuan Nama PT
Permohonan ini diajukan melalui
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum. Pendaftaran bisa diakses melalui www.ahu.web.id.
Nama perseroan yang diajukan haruslah memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseoran.
Jika disetujui, maka proses mendirikan PT dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sehubungan dengan PT BNI Tbk yang telah ada
terlebih dulu sebelum sistem pendaftaran nama yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum. Kita akan mencoba melihat bagaimana
pendirian sebuah Perseroan yang bergerak di bidang Perbankan menjadi mempunyai
nama yang disebut PT. Bank Negara Indonesia Tbk.
Bank Negara Indonesia didirikan dan
dipersiapkan pada tanggal 5 Juli 1946 menjadi Bank Sirkulasi atau Bank Sentral yang bertanggung jawab
menerbitkan dan mengelola mata uang RI. Kemudian pada tahun 1955,
Peran Bank Negara Indonesia beralih menjadi bank pembangunan dan kemudian
mendapat hak untuk bertindak sebagai bank devisa. Lalu dengan inovasi perbankan
yang luas, pada tahun 1968 status hukum Bank Negara Indonesia ditingkatkan ke Persero dengan nama
PT Bank Negara Indonesia. Terakhir pada tahun 2013,
BNI memposisikan dalam tingkat yang lebih tinggi, baik dalam bidang pencarian
sumber modal maupun layanan sehingga merubahnya menjadi PT Bank Negara Indonesia
Tbk.
3. Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian dilakukan
oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia untuk
selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham).
Dalam hal pembuatan Akta
pendiriannya, PT BNI Tbk didirikan berdasarkan akta notaris No. 22 tanggal 12
April 1995 dari Koesbiono Sarmanhadi, S.H., di Jakarta. Akta tersebut kemudian
diubah dengan akta No. 39 dari notaris yang sama tanggal 3 Mei 1995. Akta
pendirian dan perubahannya disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. C2- 6278.HT.01.01.Th.95 tanggal 19 Mei 1995, serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55 tanggal 11 Juli 1995,
Tambahan No. 5804.
4. Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
(SKDP)
Permohonan SKDP diajukan ke kantor
kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Kantor pusat PT BNI Tbk yang
beralamat di GEDUNG BNI, Jl. Jenderal
Jl.Sudirman Kav. 1,Ds. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Kab. Kota Administrasi
Jakarta Pusat, secara otomatis dari awal kantor pusat PT BNI Tbk mempunyai SKDP
yang terdapat pada kantor kelurahan Karet Tengsin, Jakarta Pusat. Mengenai SKDP yang dimiliki oleh PT
Bank Negara Indonesia Tbk kantor cabang/wilayah, terdapat pada masing-masing
kantor kelurahan dimana kantor cabang/wilayah PT BNI Tbk berada.
5. Tahap Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Tata cara pendaftaran Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jendral
Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat
Jendral Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
PT BNI Tbk sendiri telah mempunyai
NPWP yang terdaftar melalui Direktorat Jendaral Pajak dengan Nomor Pokok Wajib
Pajak [NPWP
01.001.606.1-051.000]. Akan tetapi pada tahun 2015 ini PT BNI Tbk merupakan
salah satu dari 10 BUMN penunggak pajak terbesar.
B. Sesudah
Pendirian PT
6. Tahap Pengesahan Anggaran Dasar
Pada tahap ini, pemohon harus mengajukan
permohonan pengesahan secara elektronik kepada menteri. Permohonan tersebuh
harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari, terhitung sejak tanggal
akta pendirian telah ditandatangani.
Adapula
Anggaran Dasar PT BNI Tbk telah diadakan perubahan setelah RUPS pada tahun
2014, sebagai berikut :
·
Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar
untuk menyesuaikan dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik;
·
Menyetujui untuk menyusun kembali
Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1
tersebut di atas .
·
Memberikan kuasa dan wewenang kepada
Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyusun dan menyatakan kembali
Keputusan mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perseroan di dalam Akta Notaris dan
selanjutnya memberitahukannya kepada instansi berwenang serta melakukan segala
tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
7. Tahap Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan
kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Koperasi Usaha
Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan di kota atau kabupaten terkait, sesuai
dengan domisili perusahaan.
Mengenai SIUP yang dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia
Tbk kantor cabang/wilayah, terdapat pada masing-masing kantor Kepala Suku Dinas
Perindustrian dan Perdagangan atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan
Perdagangan di kota atau kabupaten terkait.
8. Tahap Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan
kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Koperasi Usaha
Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan di kota atau kabupaten terkait, sesuai
dengan domisili perusahaan. Bagi PT yang telah terdaftar, akan diberikan
sertifikat TDP sebagai bukti bahwa PT telah melakukan wajib daftar perusahaan
sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Sama hal-nya mengenai SIUP, TDP yang
dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia Tbk kantor cabang/wilayah, terdapat pada
masing-masing kantor Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau
Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan di kota atau kabupaten
terkait.
9. Tahap Pengumuman di Berita Acara Negara Republik
Indonesia (BNRI)
Setelah PT melakukan wajib daftar
perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, harus diumumkan
dalam BNRI. Perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI telah sempurna statusnya
sebagai badan hukum.
Pengumuman
BNRI untuk PT BNI Tbk sendiri sudah dilakukan saat pertama kali didirikan yaitu
pada tanggal 5 Juli 1946. Dimana PT BNI Tbk
sempat berfungsi sebagai bank sentral dan bank umum sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/1946, sebelum akhirnya
beroperasi sebagai bank komersial sejak tahun 1955. Akan tetapi pada saat itu
belum dibarengi dengan Permohonan Pengajuan Nama PT pada Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1. Simpulan
Perseroan Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Persyaratan pendirian
perseroan terbatas antara lain perjanjian Antara Dua Orang Atau Lebih, Dibuat
Dengan Akta Yang Autentik Dimuka Notaris, Modal Dasar dan Pengambilan Saham
Saat Perseroan Didirikan. Prosedur pendirian perseroan terbatas yaitu Pembuatan
perjanjian tertulis, Pembuatan Akta Pendirian Di Depan Notaris, Pengesahan oleh
menteri hukum dan HAM, Pendafrtaran perseroan dan Pengumuman dalam tambahan
berita negara. Akta pendirian sebuah Perseroan Terbatas (“Perseroan”) memuat anggaran dasar
Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan.
3.2. Saran
Adapun
sebagai saran yaitu dimana kita sebagai mahasiswa hukum perlu akan pembahasan mengenai tata
cara pendirian sebuah PT lebih intensif, guna untuk menambah wawasan dari materi
yang ada, karena kita
sebagai mahasiswa harus berpengetahuan tinggi. Sehingga dalam
dunia kerja diharapkan mahasiswa dapat menerapkan apa yang telah dipelajari
saat berada di Perguruan Tinggi.
DAFTAR
PUSTAKA
- http://www.beritasatu.com/ekonomi/10760-fitra-penerimaan-pajak-banyak-menguap.html, diakses 7 November 2015, pukul 20.25 WIB
- http://www.bni.co.id/id-id/tentangkami/strukturorganisasi/komisaris.aspx, diakses 7 November 2015, pukul 20.25 WIB
- https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Negara_Indonesia, diakses 7 November 2015, pukul 20.25 WIB
- https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas_PT_terbuka, diakses 7 November 2015, pukul 20.25 WIB
- http://www.hukumperseroanterbatas.com/2011/12/29/tanggung-jawab-pemegang-saham-dalam-perseroan-terbatas/, diakses 7 November 2015, pukul 20.25 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar