PERJANJIAN JUAL BELI MESIN PENGERING PADI
Pada hari ini,
Selasa tanggal 15 Desember 2015 telah terjadi Perjanjian Jual Beli Mesin
Pengering Padi oleh dan antara:
- Alfi Maghfiroh, lahir di Kudus pada tanggal 6 November 1975, bekerja sebagai petani dan juga merupakan sebuah ketua koperasi yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP Nomor 3319024304960004, bertempat tinggal di Desa Ngembal Rejo, RT 11/RW 05, Kabupaten Kudus,
- Salma Nila Sari, lahir di Kudus pada tanggal 18 Februari 1976, bekerja sebagai sekretaris koperasi yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP nomor 3319024304960096, bertempat tinggal di Desa Tolak Angin, RT 12/RW 06, Kabupaten Kudus,
- Dwi Putriana, lahir di Kudus pada tanggal 18 September 1977, bekerja sebagai karyawan swasta juga merupakan bendahara koperasi yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP nomor 3319024304960005, bertempat tinggal di Desa Gondang Manis, RT 11/RW 06, Kabupaten Kudus.
- Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Koperasi Usaha Tani Makmur, berkedudukan di Kabupaten Kudus yang didirikan dengan akta tanggal 14 Mei 2000 nomor 7 yang dibuat dihadapan Nuruz Zahroh D.S.N, SH.,M.Kn, Notaris di Kabupaten Kudus, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
- Sedang untuk melakukan tindakan yang akan disebut di bawah ini sesuai dengan anggaran dasar koperasi yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2000 No. 15/BH/XIII.8/20,
- Mereka bersama-sama menerangkan dengan ini mengadakan perjanjian jual beli mesin pengering padi dengan;
- Mussholechah, lahir di Kudus tanggal 1 Maret 1975, bekerja sebagai ketua cabang sebuah perseroan komanditer yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP nomor 3319024304960009, bertempat tinggal di Desa Prambatan Lor, RT 15/RW 01, Kabupaten Kudus.
- Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Perseroan Komanditer CV. Anugerah yang berkedudukan di Semarang yang didirikan denmgn akta tanggal 15 Januari 1997 nomor 29 yang dibuat dihadapan Renotika Purbawani, SH.,M.Kn, notaris di Semarang, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para
pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa
PIHAK PERTAMA bermaksud membeli 1 (unit) mesin pengering padi baru dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju
menjual 1 (satu) unit mesin pengering padi baru kepada PIHAK PERTAMA dengan rincian:
Mesin Pengering Padi
Merek : Agrowindo
Tipe :
BOX-DI4000
Kapasitas : 500-4000 kg/proses
Produk :
Padi
Bahan
bakar :
batu bara, kayu
bakar,
bisa dimodifikasi minyak tanah/LPG
Sistem
pemanasan : Direct
Penurunan
kadar air : Padi 0,8-1,2%/jam
Kontrol
suhu : Otomatis
Penggerak :
Diesel R175/7 PK
Dimensi
box : 6500x2000x1150 mm
Dimensi
dapu : 1450x650x65 mm
Ruang
blower :
750x650x650 mm
Ruang
bakar : 700x650x650
mm
(sistem
ganda)
Material
Plat
besi : 1-2 mm
Sreen
besi : 1-3 mm
Siku
plat besi : 4x4 – 5x5 mm
Blower : Axial
Daun
blower : 8 buah ganda
Rumah
daun blower : 6 mm – 12 mm
As
blower : 540mm x 1.25
inch
(PxD)
Bearing
duduk/tempel : 205
Harga
barang : Rp.84.000.000,00 (delapan puluh empat
juta rupiah)
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut Barang.
Para pihak
untuk itu sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli dengan
ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Disepakati
harga barang tersebut adalah Rp.84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah)
untuk satu unit mesin pengering padi.
Pasal 2
TAHAP PEMBAYARAN
Pembayaran
harga pembelian Barang dilakukan sebagai berikut:
- Pembayaran I sebesar 10% dari total harga barang, yaitu Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu) dilakukan tunai pada saat pemesanan Barang, tanggal 14 Desember 2015.
- Pembayaran II adalah dengan dicicil tiap awal bulan pada tanggal 10 (sepuluh) sebesar Rp.3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat bulan), mulai dilakukan setelah barang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran
dilakukan dengan:
- Pembayaran I : PIHAK PERTAMA melakukan transfer ke rekening mandiri atas nama CV Anugerah dengan nomor rekening 1131167105649
- Pembayaran II :
a.
Cicilan
bulan ke-1 sampai bulan ke-23 PIHAK PERTAMA melakukan transfer ke rekening
mandiri atas nama CV Anugerah dengan nomor rekening 1131167105649.
b.
Cicilan
bulan ke-24 PIHAK PERTAMA menyimpan uang pembayaran di rekening bank sebagai
jaminan dan baru dapat diambil setelah melewati jangka waktu duatahun dari
cicilan ke-23.
Pasal 4
HAK PIHAK PERTAMA
- PIHAK PERTAMA berhak memperoleh Barang tersebut dalam kondisi baik.
- PIHAK PERTAMA berhak memperoleh pelatihan dari instruktur yang dikirmkan oleh PIHAK KEDUA untuk para petani anggota Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur atas pengoperasian barang tersebut, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mesin-mesin diterima oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA
wajib menyelesaikan tahapan pembayaran sesuai dengan pasal 3 perjanjian ini.
Pasal 6
HAK PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA
berhak mendapatkan pembayaran sesuai dengan pasal 3 perjanjian ini.
Pasal 7
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
- PIHAK KEDUA wajib mengirimkan Barang tersebut setelah PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran 1.
- PIHAK KEDUA berkewajiban mengirimkan instruktur untuk memberi pelatihan kepada para petani anggota Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur atas pengoperasian barang tersebut, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mesin-mesin diterima oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA wajib memberikan jaminan terhadap barang selama 2 tahun.
Pasal 8
PENYERAHAN BARANG
- Barang tersebut akan dilirimkan oleh PIHAK KEDUA ke kantor PIHAK PERTAMA di koperasi usaha bersama tani makmur, berkedudukan di Kabupaten Kudus yang akan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemesanan Barang ini.
- Biaya pengangkutan dan pengiriman Barang tersebut telah masuk ke dalam harga Barang sehingg baik pihak kedua maupun pihak pertma tidak perlu lagi membayar uang pengangkutan dan pengiriman Barang.
Pasal 9
SANKSI TERHADAP PIHAK PERTAMA
- Apabila ternyata cek PIHAK PERTAMA tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PIHAK PERTAMA dianggap terlamabat membayar dan dikenakan denda atas keterlambatannya tersebut.
- Apabila ternyata PIHAK PERTAMA tidak mengirimkan uang sesuai dengan pasal 3 perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar dan dikenakan denda.
- Denda ditetapkan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per harinya dan dihitung dari tanggalan yang sesuai dengan pasal 3 perjanjian ini.
Pasal 10
SANKSI TERHADAP PIHAK KEDUA
- Apabila ternyata Barang yang diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam kondisi rusak atau cacat, maka PIHAK KEDUA harus mengganti Barang tersebut dengan yang baru.
- Apabila PIHAK KEDUA terlambat atau lalai mengirimkan Barang tersebut, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per harinya sejak tanggal seharusnya barang tersebut diterima oleh PIHAK KEDUA.
- Apabila PIHAK KEDUA tidak atau terlambat mengirimkan instruktur untuk mengajari pengoperasian barang sesuai dengan perjanjian maka PIHAK PERTAMA berhak menunda sisa pembayaran tersebut.
Pasal 11
FORCE MAJEURE
- Pasal ini merupakan pengecualian dari pasal 9 dan 10.
- Apabila terjadi Force Majeure baik terhadap PIHAK PERTAMA dan/atau PIHAK KEDUA yang menghalangi pemenuhan isis perjanjian oleh masing-masing pihak maka kewajiban para pihak dapat ditunda sampai dengan dua minggu setelah Force Majeure tersebut terjadi.
Pasal 12
ASURANSI BARANG
- Barang telah diasuransikan oleh PIHAK KEDUA ke perusahaan asuransi Jasa Asuransi yang berkedudukan di Kudus pada tanggal 14 Desember 2015, dengan bukti selembar polis asuransi.
- PIHAK PERTAMA harus membayar premi asuransi untuk Barang sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Jasa Asuransi setiap bulannya.
Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi
perselisihan dari Eprjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan
apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah,
maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat
tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri Kudus.
Pasal 14
ADDENDDUM
Segala
perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam
perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya
akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK
yang bersangkutan.
Demikianlah
perjaanjian ini dibuat dan ditandatangani ppada hari, tanggal, bulan, tahun
seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan
bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
|
|
1.
Alfi Magfiroh
|
Mussholechah
|
|
2.
Salma Nila
Sari
3. Dwi Putriana
|
||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar