Sabtu, 30 Januari 2016

Contoh Perjanjian Jual Beli



PERJANJIAN JUAL BELI MESIN PENGERING PADI

Pada hari ini, Selasa tanggal 15 Desember 2015 telah terjadi Perjanjian Jual Beli Mesin Pengering Padi oleh dan antara:
  1. Alfi Maghfiroh, lahir di Kudus pada tanggal 6 November 1975, bekerja sebagai petani dan juga merupakan sebuah ketua koperasi yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP Nomor 3319024304960004, bertempat tinggal di Desa Ngembal Rejo, RT 11/RW 05, Kabupaten Kudus, 
  2. Salma Nila Sari, lahir di Kudus pada tanggal 18 Februari 1976, bekerja sebagai sekretaris koperasi yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP nomor 3319024304960096, bertempat tinggal di Desa Tolak Angin, RT 12/RW 06, Kabupaten Kudus, 
  3. Dwi Putriana, lahir di Kudus pada tanggal 18 September 1977, bekerja sebagai karyawan swasta juga merupakan bendahara koperasi yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP nomor 3319024304960005, bertempat tinggal di Desa Gondang Manis, RT 11/RW 06, Kabupaten Kudus.
  • Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Koperasi Usaha Tani Makmur, berkedudukan di Kabupaten Kudus yang didirikan dengan akta tanggal 14 Mei 2000 nomor 7 yang dibuat dihadapan Nuruz Zahroh D.S.N, SH.,M.Kn, Notaris di Kabupaten Kudus, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA, 
  • Sedang untuk melakukan tindakan yang akan disebut di bawah ini sesuai dengan anggaran dasar koperasi yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2000 No. 15/BH/XIII.8/20, 
  • Mereka bersama-sama menerangkan dengan ini mengadakan perjanjian jual beli mesin pengering padi dengan;
  1. Mussholechah, lahir di Kudus tanggal 1 Maret 1975, bekerja sebagai ketua cabang sebuah perseroan komanditer yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP nomor 3319024304960009, bertempat tinggal di Desa Prambatan Lor, RT 15/RW 01, Kabupaten Kudus. 
  • Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Perseroan Komanditer CV. Anugerah yang berkedudukan di Semarang yang didirikan denmgn akta tanggal 15 Januari 1997 nomor 29 yang dibuat dihadapan Renotika Purbawani, SH.,M.Kn, notaris di Semarang, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud  membeli 1 (unit) mesin pengering  padi baru dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju menjual 1 (satu) unit mesin pengering padi baru kepada PIHAK PERTAMA dengan rincian:
Mesin Pengering Padi


Merek                         : Agrowindo
Tipe                            : BOX-DI4000
Kapasitas                    : 500-4000 kg/proses
Produk                        : Padi
Bahan bakar                : batu bara, kayu
 bakar, bisa dimodifikasi minyak tanah/LPG
Sistem pemanasan       : Direct
Penurunan kadar air    : Padi 0,8-1,2%/jam
Kontrol suhu                : Otomatis
Penggerak                    : Diesel R175/7 PK
Dimensi box                : 6500x2000x1150 mm
Dimensi dapu               : 1450x650x65 mm
Ruang blower               : 750x650x650 mm
Ruang bakar                 : 700x650x650 mm
(sistem ganda)           
Material
Plat besi                        : 1-2 mm
Sreen besi                     : 1-3 mm
Siku plat besi                : 4x4 – 5x5 mm
Blower                          : Axial
Daun blower                 : 8 buah ganda
Rumah daun blower      : 6 mm – 12 mm
As blower                      : 540mm x 1.25 inch
(PxD)
Bearing duduk/tempel   : 205
Harga barang                 : Rp.84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah)
 

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Barang.




Para pihak untuk itu sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 1
HARGA
Disepakati harga barang tersebut adalah Rp.84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah) untuk satu unit mesin pengering padi.

Pasal 2
TAHAP PEMBAYARAN
Pembayaran harga pembelian Barang dilakukan sebagai berikut:
  1. Pembayaran I sebesar 10% dari total harga barang, yaitu Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu) dilakukan tunai pada saat pemesanan Barang, tanggal 14 Desember 2015. 
  2. Pembayaran II adalah dengan dicicil tiap awal bulan pada tanggal 10 (sepuluh) sebesar Rp.3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat bulan), mulai dilakukan setelah barang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran dilakukan dengan:
  1. Pembayaran I : PIHAK PERTAMA melakukan transfer ke rekening mandiri atas nama CV Anugerah dengan nomor rekening 1131167105649 
  2. Pembayaran II :
a.       Cicilan bulan ke-1 sampai bulan ke-23 PIHAK PERTAMA melakukan transfer ke rekening mandiri atas nama CV Anugerah dengan nomor rekening 1131167105649.
b.      Cicilan bulan ke-24 PIHAK PERTAMA menyimpan uang pembayaran di rekening bank sebagai jaminan dan baru dapat diambil setelah melewati jangka waktu duatahun dari cicilan ke-23.


Pasal 4
HAK PIHAK PERTAMA
  1. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh Barang tersebut dalam kondisi baik. 
  2. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh pelatihan dari instruktur yang dikirmkan oleh PIHAK KEDUA untuk para petani anggota Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur atas pengoperasian barang tersebut, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mesin-mesin diterima oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 5
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA wajib menyelesaikan tahapan pembayaran sesuai dengan pasal 3 perjanjian ini.

Pasal 6
HAK PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pembayaran sesuai dengan pasal 3 perjanjian ini.

Pasal 7
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
  1. PIHAK KEDUA wajib mengirimkan Barang tersebut setelah PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran 1. 
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban mengirimkan instruktur untuk memberi pelatihan kepada para petani anggota Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur atas pengoperasian barang tersebut, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mesin-mesin diterima oleh PIHAK PERTAMA. 
  3. PIHAK KEDUA wajib memberikan jaminan terhadap barang selama 2 tahun.

Pasal 8
PENYERAHAN BARANG
  1. Barang tersebut akan dilirimkan oleh PIHAK KEDUA ke kantor PIHAK PERTAMA di koperasi usaha bersama tani makmur, berkedudukan di Kabupaten Kudus yang akan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemesanan Barang ini. 
  2. Biaya pengangkutan dan pengiriman Barang tersebut telah masuk ke dalam harga Barang sehingg baik pihak kedua maupun pihak pertma tidak perlu lagi membayar uang pengangkutan dan pengiriman Barang.

Pasal 9
SANKSI TERHADAP PIHAK PERTAMA
  1. Apabila ternyata cek PIHAK PERTAMA tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PIHAK PERTAMA dianggap terlamabat membayar dan dikenakan denda atas keterlambatannya tersebut. 
  2. Apabila ternyata PIHAK PERTAMA tidak mengirimkan uang sesuai dengan pasal 3 perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar dan dikenakan denda. 
  3. Denda ditetapkan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per harinya dan dihitung dari tanggalan yang sesuai dengan pasal 3 perjanjian ini.

Pasal 10
SANKSI TERHADAP PIHAK KEDUA
  1. Apabila ternyata Barang yang diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam kondisi rusak atau cacat, maka PIHAK KEDUA harus mengganti Barang tersebut dengan yang baru. 
  2. Apabila PIHAK KEDUA terlambat atau lalai mengirimkan Barang tersebut, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per harinya sejak tanggal seharusnya barang tersebut diterima oleh PIHAK KEDUA. 
  3. Apabila PIHAK KEDUA tidak atau terlambat mengirimkan instruktur untuk mengajari pengoperasian barang sesuai dengan perjanjian maka PIHAK PERTAMA berhak menunda sisa pembayaran tersebut.

Pasal 11
FORCE MAJEURE
  1. Pasal ini merupakan pengecualian dari pasal 9 dan 10. 
  2. Apabila terjadi Force Majeure baik terhadap PIHAK PERTAMA dan/atau PIHAK KEDUA yang menghalangi pemenuhan isis perjanjian oleh masing-masing pihak maka kewajiban para pihak dapat ditunda sampai dengan dua minggu setelah Force Majeure tersebut terjadi.

Pasal 12
ASURANSI BARANG
  1. Barang telah diasuransikan oleh PIHAK KEDUA ke perusahaan asuransi Jasa Asuransi yang berkedudukan di Kudus pada tanggal 14 Desember 2015, dengan bukti selembar polis asuransi. 
  2. PIHAK PERTAMA harus membayar premi asuransi untuk Barang sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Jasa Asuransi setiap bulannya.

Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dari Eprjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri Kudus.

Pasal 14
ADDENDDUM
Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang bersangkutan.




Demikianlah perjaanjian ini dibuat dan ditandatangani ppada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.


PIHAK PERTAMA


PIHAK KEDUA
1.      Alfi Magfiroh






Mussholechah
2.      Salma Nila Sari





3.   Dwi Putriana













Jumat, 29 Januari 2016

Makalah Pendirian Perseroan Terbatas (PT BNI Tbk)



MAKALAH



TATA CARA PENDIRIAN SEBUAH
PERSEROAN TERBATAS
(PT. BANK NEGARA INDONESIA TBK)

Dosen Pengampu : Ibu Rumby Chayati

Disusun Oleh :

Bima Bramasta            (2014-20-025)
Ernando Shiepant        (2014-20-065)
Putri Saesa Jati            (2014-20-135)



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
TAHUN 2015/2016




 
KATA PENGANTAR

Segala  puji  dan syukur kita panjatkan kepada  Allah SWT, serta sholawat dan salam kepada Rasulullah Nabi Muhammad SAW. Atas berkat limpahan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan makalah yang berjudul “TATA CARA PENDIRIAN SEBUAH PERSEROAN TERBATAS (PT. BANK NEGARA INDONESIA TBK)”.
Penulisan ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Hukum Perusahaan. Atas dukungan moral yang telah diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada Ibu Rumby Chayati selaku dosen pengajar yang telah memberikan materi pendukung, masukan serta dorongan kepada penulis, sehingga makalah ini dapat selesai dengan baik.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk memberikan penjelasan secara jelas kepada pembaca. Tentunya penulis menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kepada Dosen Pengajar kami minta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah kami di masa yang akan datang.




Kudus, 7 November 2015

Penulis,           









RINGKASAN ANALISA

               PT Bank Negara Indonesia Tbk adalah bank BUMN yang melakukan layanan komersial dan konsumer banking. Produk dan jasa perusahaan meliputi: individu, bisnis, syariah, mikro, perbankan, dan fitur online. Dasar hukum dari pembentukan PT Bank Negara Indonesia Tbk tertuang dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946.
               Adapun mengenai struktur organisasi dari PT Bank Negara Indonesia Tbk, terdiri dari fungsi pengawasan yaitu Komisioner para pemegang saham yang mana komisaris utamanya adalah Rizal Ramli dan fungsi penyelenggara yaitu Direksi Perusahaan yang mana direktur utamanya adalah Achmad Baiquni.
               Selanjutnya mengenai proses pendirian suatu Perseroan Terbatas Bank Negara Indonesia Tbk yang secara garis besar meliputi; Permohonan Pengajuan Nama PT, Pembuatan Akta Pendirian PT, Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengesahan Anggaran Dasar Perseoran, Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Pengumuman di Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI). Lalu dalam PT BNI Tbk ini sendiri pengaturan sumber kepemilikan modalnya berasal dari saham, dimana 60% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan 40% lainnya dimiliki masing-masing oleh individu para pemegang saham.









BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang    
Secara umum Perseroan Terbatas (PT) yang dalam bahasa Belanda disebut Naamloze Vennootschap adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham. Perseroan Terbatas ini dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan cara mendapatkan modal, yaitu Perseroan Tertutup dan Perseroan Terbuka.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

1.2.Rumusan Masalah
Adapun dalam pembahasan makalah ini, penulis akan membahas mengenai :
1. Bagaimana tata cara pendirian sebuah Perseroan Terbatas yang dalam hal ini PT BNI Tbk ?

1.3.  Tujuan Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, adapun tujuan penulisannya sebagai berikut :
1. Untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai adanya tata cara pendirian sebuah Perseroan Terbatas.
2. Untuk memenuhi pengumpulan tugas dalam mata kuliah Hukum Perusahaan.

1.4.  Manfaat Penulisan
Dalam penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat, yaitu :
1. Mahasiswa menjadi mengerti mengenai PT secara umum.
2. Mahasiswa dapat memahami tentang tata cara pendirian sebuah Perseroan Terbatas.







BAB II
PEMBAHASAN

Perseoran Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.
Berdasarkan pengertian tersebut, tentunya setiap orang diperbolehkan untuk mendirikan PT, asalkan memenuhi persyaratan yang terdapat dalam UU tersebut. Berikut ini adalah tata cara mendirikan PT yang dibedakan menjadi dua, yaitu sebelum pendirian sebuah PT dan sesudah pendirian sebuah PT yang sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007.
A.    Sebelum Pendiran PT
1.      Tahap Penyusunan Pendiri Perseroan
·      Penyusunan Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
·      Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
·      Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
Didalam PT Bank Negara Indonesia Tbk sendiri terdapat struktur kepengurusan baik dari Dewan Komisaris maupun Dewan Direksi, yaitu :
§  Dewan Komisaris
-          Komisaris Utama                 : Rizal Ramli
-          Wakil Komisaris Utama       : Pradjoto
-          Komisaris Independen         : Anny Ratnawati
-          Komisaris Independen         : Jos Luhukay
-          Komisaris                             : Pataniari Siahaan
-          Komisaris Independen         : Zulkifli Zaini
-          Komisaris Independen         : Daniel T. Sparringa
-          Komisaris                             : Kiagus Ahmad Badarrudin
-          Komisaris                             : Revrisond Baswir
§  Dewan Direksi
-          Direktur Utama                    : Achmad Baiquni
-          Wakil Direktur Utama         : Suprajarto
-          Direktur                               : Rico Rizal Budidarmo
-          Direktur                               : Herry Sidharta
-          Direktur                               : Adi Sulistyowati
-          Direktur                               : Bob Tyasika Ananta
-          Direktur                               : Anggoro Eko Cahyo
-          Direktur                               : Imam Budi Sarjito
-          Direktur                               : Sutanto

2.      Tahap Permohonan Pengajuan Nama PT
Permohonan ini diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum. Pendaftaran bisa diakses melalui www.ahu.web.id. Nama perseroan yang diajukan haruslah memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseoran. Jika disetujui, maka proses mendirikan PT dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sehubungan dengan PT BNI Tbk yang telah ada terlebih dulu sebelum sistem pendaftaran nama yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum. Kita akan mencoba melihat bagaimana pendirian sebuah Perseroan yang bergerak di bidang Perbankan menjadi mempunyai nama yang disebut PT. Bank Negara Indonesia Tbk.
Bank Negara Indonesia didirikan dan dipersiapkan pada tanggal 5 Juli 1946 menjadi Bank Sirkulasi atau Bank Sentral yang bertanggung jawab menerbitkan dan mengelola mata uang RI. Kemudian pada tahun 1955, Peran Bank Negara Indonesia beralih menjadi bank pembangunan dan kemudian mendapat hak untuk bertindak sebagai bank devisa. Lalu dengan inovasi perbankan yang luas, pada tahun 1968 status hukum Bank Negara Indonesia ditingkatkan ke Persero dengan nama PT Bank Negara Indonesia. Terakhir pada tahun 2013, BNI memposisikan dalam tingkat yang lebih tinggi, baik dalam bidang pencarian sumber modal maupun layanan sehingga merubahnya menjadi PT Bank Negara Indonesia Tbk.

3.      Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam hal pembuatan Akta pendiriannya, PT BNI Tbk didirikan berdasarkan akta notaris No. 22 tanggal 12 April 1995 dari Koesbiono Sarmanhadi, S.H., di Jakarta. Akta tersebut kemudian diubah dengan akta No. 39 dari notaris yang sama tanggal 3 Mei 1995. Akta pendirian dan perubahannya disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2- 6278.HT.01.01.Th.95 tanggal 19 Mei 1995, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55 tanggal 11 Juli 1995, Tambahan No. 5804.


4.      Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Permohonan SKDP diajukan ke kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Kantor pusat PT BNI Tbk yang beralamat di GEDUNG BNI, Jl. Jenderal Jl.Sudirman Kav. 1,Ds. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Kab. Kota Administrasi Jakarta Pusat, secara otomatis dari awal kantor pusat PT BNI Tbk mempunyai SKDP yang terdapat pada kantor kelurahan Karet Tengsin, Jakarta Pusat. Mengenai SKDP yang dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia Tbk kantor cabang/wilayah, terdapat pada masing-masing kantor kelurahan dimana kantor cabang/wilayah PT BNI Tbk berada.

5.      Tahap Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
PT BNI Tbk sendiri telah mempunyai NPWP yang terdaftar melalui Direktorat Jendaral Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP 01.001.606.1-051.000]. Akan tetapi pada tahun 2015 ini PT BNI Tbk merupakan salah satu dari 10 BUMN penunggak pajak terbesar.

B.     Sesudah Pendirian PT

6.      Tahap Pengesahan Anggaran Dasar
Pada tahap ini, pemohon harus mengajukan permohonan pengesahan secara elektronik kepada menteri. Permohonan tersebuh harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari, terhitung sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani.
          Adapula Anggaran Dasar PT BNI Tbk telah diadakan perubahan setelah RUPS pada tahun 2014, sebagai berikut :
·           Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar untuk menyesuaikan dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
·           Menyetujui untuk menyusun kembali Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 tersebut di atas .
·           Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyusun dan menyatakan kembali Keputusan mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perseroan di dalam Akta Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada instansi berwenang serta melakukan segala tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

7.      Tahap Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan di kota atau kabupaten terkait, sesuai dengan domisili perusahaan.
Mengenai SIUP yang dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia Tbk kantor cabang/wilayah, terdapat pada masing-masing kantor Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan di kota atau kabupaten terkait.

8.      Tahap Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan di kota atau kabupaten terkait, sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi PT yang telah terdaftar, akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa PT telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Sama hal-nya mengenai SIUP, TDP yang dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia Tbk kantor cabang/wilayah, terdapat pada masing-masing kantor Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan di kota atau kabupaten terkait.

9.      Tahap Pengumuman di Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Setelah PT melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, harus diumumkan dalam BNRI. Perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Pengumuman BNRI untuk PT BNI Tbk sendiri sudah dilakukan saat pertama kali didirikan yaitu pada tanggal 5 Juli 1946. Dimana PT BNI Tbk sempat berfungsi sebagai bank sentral dan bank umum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/1946, sebelum akhirnya beroperasi sebagai bank komersial sejak tahun 1955. Akan tetapi pada saat itu belum dibarengi dengan Permohonan Pengajuan Nama PT pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum.






BAB III
PENUTUP
 3.1. Simpulan
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Persyaratan pendirian perseroan terbatas antara lain perjanjian Antara Dua Orang Atau Lebih, Dibuat Dengan Akta Yang Autentik Dimuka Notaris, Modal Dasar dan Pengambilan Saham Saat Perseroan Didirikan. Prosedur pendirian perseroan terbatas yaitu Pembuatan perjanjian tertulis, Pembuatan Akta Pendirian Di Depan Notaris, Pengesahan oleh menteri hukum dan HAM, Pendafrtaran perseroan dan Pengumuman dalam tambahan berita negara. Akta pendirian sebuah Perseroan Terbatas (“Perseroan”) memuat anggaran dasar Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan.

       3.2. Saran
Adapun sebagai saran yaitu dimana kita sebagai mahasiswa hukum perlu akan pembahasan mengenai tata cara pendirian sebuah PT lebih intensif, guna untuk menambah wawasan dari materi yang ada, karena kita sebagai mahasiswa harus berpengetahuan tinggi. Sehingga dalam dunia kerja diharapkan mahasiswa dapat menerapkan apa yang telah dipelajari saat berada di Perguruan Tinggi.







DAFTAR PUSTAKA

  • http://www.beritasatu.com/ekonomi/10760-fitra-penerimaan-pajak-banyak-menguap.html, diakses 7 November 2015, pukul 20.25 WIB 
  • http://www.bni.co.id/id-id/tentangkami/strukturorganisasi/komisaris.aspx, diakses 7 November 2015, pukul 20.25 WIB 
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Negara_Indonesia, diakses 7 November 2015, pukul 20.25 WIB 
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas_PT_terbuka, diakses 7 November 2015, pukul 20.25 WIB 
  • http://www.hukumperseroanterbatas.com/2011/12/29/tanggung-jawab-pemegang-saham-dalam-perseroan-terbatas/, diakses 7 November 2015, pukul 20.25 WIB

Comments system

Pages - Menu

Most Popular